Jakarta, beritakarimun.id – Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Pembuatan konten tersebut diinisiasi Samsudin Jadab alias Gus Samsudin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut kedua tersangka baru dalam kasus tersebut adalah kamerawan berinisial FB (19) asal Trenggalek, Jatim dan editor video berinisial FK (24) asal Batang, Jateng.
“Ada penambahan dua tersangka baru terkait pembuatan konten Saudara Samsudin. Pertama adalah cameraman berinisial FB dan editor video berinisial FK,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Terkait kemungkinan pemeran dalam konten tersebut turut dijadikan tersangka, Dirmanto tidak menampik. Namun, kata Dirmanto, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Yang dalam video masih pendalaman penyidik. Masih proses pemeriksaan. Seandainya ada penambahan tersangka, nanti kita sampaikan,” ujar Dirmanto.
Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat.
Dalam video itu, Gus Samsudin membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Editor: Codet Carladiva
Tidak ada komentar