Karimun, beritakarimun.id – Sebanyak 14 remaja pelaku perang sarung di kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan polisi. Para remaja tersebut ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku perang sarung,” kata Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, Senin (18/3/2024).
Jaiz menjelaskan 14 remaja pelaku perang sarung itu diamankan di waktu yang berbeda-beda. Pertama polisi mengamankan dua orang pada Jumat (15/3/2024).
“Kedua pelaku ini pembuat meme ajakan perang sarung dan disangkakan pasal 161 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Selanjutnya polisi kembali mengamankan 11 orang pelaku perang sarung. Mereka diamankan di Jalan Canggai Putri di depan Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
“11 orang pelaku perang sarung ini diamankan pada Sabtu (16/3/2024). Mereka dijerat dengan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu polisi kembali mengamankan satu orang pelaku perang sarung. Satu orang pelaku tersebut merupakan wasit dalam pertarungan perang sarung.
“Diamankan di tempat yang sama satu orang pelaku lainnya. Pelaku ini bertindak sebagai wasit,” ujarnya.
Dari tangan para remaja pelaku perang sarung itu polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu video aksi perang sarung yang dilakukan para pelaku.
“Para pelaku kita panggil orang tuanya dan kita berikan pembinaan. Hal itu agar para remaja tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menambahkan, untuk 14 remaja yang terlibat perang sarung itu saat ini masih dalam proses sidik. Ia menyebut para remaja tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Sudah ada 14 tersangka yang saat ini sedang dalam proses sidik. sampai saat ini masih berproses, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” kata Fadli.
Fadli mengatakan perang sarung di bulan Ramadan bukan merupakan tradisi. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang menjadi kedok tawuran.
Fadli mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan keresahan masyarakat. Ia juga menyebut kegiatan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Dan untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Bagi masyarakat jika melihat bisa langsung menghubungi,” ujarnya.
(CC2024)
Tidak ada komentar