4 Kapal Penyedot Pasir Ditangkap di Perairan Karimun, 11 Orang Diperiksa

Redaksi
2 Mei 2024 15:41
2 menit membaca

Karimun,beritakarimun.id – Polisi menangkap empat kapal sedot pasir ilegal di perairan Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penangkapan itu dikabarkan ada 11 orang yang diperiksa atas kejadian tersebut.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Kapal masih diamankan oleh Subdit Gakkum di perairan Meral, Karimun dan dalam proses permintaan keterangan orang-orang yang terkait kegiatan tersebut,” kata Trisno, Kamis (2/5/2024).

Trisno menyebut pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk mendalami fakta peristiwa tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalami fakta peristiwa dan fakta hukum terkait adanya kegiatan tersebut,” ujarnya

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, mengatakan pihaknya mengamankan 4 kapal penyedot pasir yang diduga ilegal. Kapal tersebut diamankan pada Rabu (1/5/2024).

“Penangkapan kapal itu kemarin Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Ada 4 kapal yang diamankan, 3 kapal pengangkut dan satu kapal sedot ,” sebut Isa.

Isa menuturkan dari pengungkapan itu pihaknya telah memeriksa 11 orang. Mereka terdiri dari 4 orang nakhoda kapal dan 7 ABK.

“Ada 11 orang yang kita minta keterangan terkait kegiatan tersebut. Ada 4 nakhoda dan 7 ABK. Masih status saksi,” ujarnya.

Isa menerangkan untuk pemilik kapal saat hari ini direncanakan pemanggilan dan pemeriksaan. Ia menyebut pemeriksaan tersebut untuk mendalami kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

“Pemilik kapal hari ini kita periksa. Masih saksi. Kapal sudah kita amankan dan kita titipkan di pos Ditpolairud di kolong Karimun,” ujarnya.

Isa menyebut saat pihaknya masih mendalami kegiatan penyedotan pasir ilegal oleh keempat kapal tersebut. Ia juga menyebut pihaknya juga tengah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

 

(PPRZ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *