KPU Karimun Buka Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen, Ini Syaratnya

Codet Carladiva
6 Mei 2024 16:24
2 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Karimun 2024. Pendaftaran dibuka sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Kabupaten Karimun, Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral.

Untuk pendaftaran, berdasarkan aturan yang ada, syarat untuk maju sebagai calon perorangan pada Pilkada Karimun 2024 bakal calon harus menyerahkan 19.141 fotokopi KTP dukungan serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP.

“Jadi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun jalur perseorangan atau independen ini mesti membawa fotokopi KTP dukungan sebanyak 19.141 orang. Batas pengumpulan dukungan bakal paslon perorangan itu 8-12 Mei 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, Senin (6/5/2024).

Berikut ini Ketentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 19.142 (Sembilan belas ribu seratus empat puluh dua) dukungan.
2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun yakni paling sedikit tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dari 14 (empat belas) Kecamatan.
3. Dokumen dukungan yang diserahkan berupa :
a) Surat Penyerahan Dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
b) Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model l B.JUMLAH.DUKUNGAN-KWK;
c) Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan/atau
d) Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya, yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
4. Bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILON KADA) di kantor KPU Kabupaten Karimun;
5. Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat dilihat pada tautan : https://bit.ly/FormulirPerseorangan2024
6. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Karimun atau menghubungi Sdri. Ajeng (HP. 08127769161) dan Sdr. Khairul (HP. 082288211161).

 

(CC2024)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *