Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Redaksi
4 Jul 2024 02:32
1 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melakukan penggeledahan tiga kapal diduga melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penggeledahan tersebut, Bakamla RI juga mengamankan pelaku sebanyak 9 orang.

“Saat dilakukan pengecekkan menggunakan sekoci didapatkan ada 9 orang termasuk nahkoda kapal tengah melakukan penambangan,” ujar Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan.

Insan mengatakan, tiga kapal yang berhasil diamankam itu antaranya, KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai. Ketiganya kedapatan melakukan aktivitas penambangan pasir laut.

Ketiga kapal tersebut, diduga telah melanggar ketentuan penambangan di luar area eksplorasi seperti yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

 

(PprZ2024)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *