Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Jambi

Redaksi
31 Jul 2024 23:18
1 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Dua penumpang kapal tujuan Kuala Tungkal Jambi, Provinsi Riau diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPPBC TMP B, Selasa (29/7/2024).

Keduanya tak berkutik saat dilakukan pemeriksaan didalam kapal. Penangkapan para pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan kepolisian terhadap pelaku ER yang lebih dahulu ditangkap di Karimun.

“Proses penangkapan saat keduanya berada diatas kapal,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Fadli menjelaskan dari hasil penangkapan ke dua pelaku MFN dan IA Polisi dan KPPPBC TMP B mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.098 gram dari tiga orang tersangka.

“Satu orang kami amankan di Karimun atas inisial ER, lalu dilakukan pengembangan dan pengejaran, kami amankan lagi dua orang lainnya,” jelas Fadli.

Fadli mengatakan, modus pelaku dilakukan dengan cara membuang narkoba yang berasal dari Malaysia itu di tengah laut.

Dihadapan polisi, para pelaku mengaku nekat menyelundupkan barang narkoba tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke provinsi Jambi.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau Seumur Hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar.

 

 

 

(PprZ2024)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *