KPU Karimun Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Pemenang Pilkada 2024

Redaksi
7 Des 2024 02:12
1 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun secara resmi telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024.

Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Karimun Nomor 900 Tahun 2024.

Hasil rapat pleno menunjukkan pasangan Iskandarsyah-Rocky unggul dengan raihan 39.472 suara, mengalahkan pasangan Muhammad Firmansyah-Ery Suandi yang memperoleh 37.729 suara, serta pasangan Bakti Lubis-Raja Bakhtiar dengan 26.254 suara.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengatakan jika pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusan tersebut, mekanisme pengajuan sengketa dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.

“Penetapan hasil oleh KPU dilakukan pada Rabu pukul 17.05 WIB. Dengan demikian, batas waktu pengajuan sengketa adalah hingga Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 17.05 WIB,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko.

Eko menambahkan permohonan sengketa dapat diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, atau langsung disampaikan ke gedung MK di Jakarta.

 

 

Editor: Codet Carladiva

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *