Karimun, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti tahap II di perkara Tindak Pidana Korupsi Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024, Jumat (11/7/2025).
Penyerahan tahap dua ini dilakukan dari kepala Sub Seksi Penyidikan, Riris Monica Sari Simarmata, kepada Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Karimun, Panji Adhyaksa Subaryo.
” Iya benar kita dari Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dermaga Islamic Center kecamatan Kundur,” ujar kepala Sub Seksi Penyidikan, Riris Monica Sari Simarmata.
Riris Monica juga mengatakan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
“Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi dermaga Islamic Center Kundur pada 26 mei 2025 lalu.
Tersangka yang diketahui Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR) bernama Herma Susilo (HS) diperlihatkan pihak kejaksaan pada kamera wartawan pukul 15:35 WIB.
Herma yang telah mengunakan rompi berwarna merah hanya tertunduk lesu saat hendak dimasukan kedalam mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karimun Dedi Januarto Simatupang mengatakan satu orang tersangka diamankan terkait kasus dermaga Islamic Center Kundur.
Direktur CV RAR berinisial HS itu diketahui turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka R alias Jhon Kampar,
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Karimun.
“Direktur ini berperan meminjamkan CV kepada R alias J. Dia juga mendapatkan fee dari uang yang sudah dicairkan sebelumnya,” ungkap Dedi dalam konferensi pers digelar di Gedung Serba Guna Kejari Karimun.
Dedi juga menyebutkan HS berperan dalam memenangkan tender pembangunan dermaga islamic centre dan kemudian menyerahkan pengerjaannya kepada R alias Jhon Kampar.
Penetapan Herma Susilo dalam kasus korupsi ini usai penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pendalaman terhadap kasus yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 294,8 juta tersebut.
“Pemilik perusahaan ini memberikan jalan kepada JK untuk bisa menjalankan proyek Dermaga Islamic Center dan faktanya pengerjaan atas proyek itu tidak dilaksanakan,” ungkap Dedi.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 Dinas Perhubungan Karimun dengan kontraktor pelaksana yakni CV Rafanda Al Razaak (RAR).
Uang muka pengerjaan proyek telah diberikan sebesar 30 persen (Rp 294,8 juta) dari nilai kontrak sebesar Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Karimun.
Namun CV RAR tidak melaksanakan progres pembangunan dermaga sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja.
Editor: Codet Carladiva