Karimun, beritakarimun.id – Akibat terlilit utang Judi Online (Judol), seorang pemuda berinisial RD 23 tahun nekad melakukan penjambretan disejumlah lokasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
RD yang bekerja sehari-hari di PT Saipem tersebut ditangkap polisi saat sedang bekerja.
Tercatat dari kepolisian pelaku RD telah melakukan lima kali aksinya di Jalan A Yani, di Jalan Letjen Soeprapto, Payarengas, dan Jalan Poros, Tiga aksinya dinyatakan gagal, dua aksinya berhasil.
“Pelaku ini merupakan pekerja PT Saipem, dia nekat melakukan aksi jambret ini karena membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya, ditambah kebiasaan pelaku juga bermain judi online. Untuk TKP terakhir di Paya Rengas Parit Benut pada 10 Agustus lalu, dimana aksinya dilakukan di tempat sepi dengan cara menendang motor korban dan merampas barang berharganya,” ungkap Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin dalam Keterangan Pers di Mapolres Karimun, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum Ipda Kevin William Cristopher mengatakan pelaku RD nekad melakukan aksinya dikarenakan adanya hutang yang harus dibayar tiap bulan sebanyak 6 juta rupiah.
“Pelaku ini perbulannya harus membayar hutangnya senilai Rp6 juta, mungkin gaji yang diterimanya tidak mencukupi, sehingga nekat. Istri pelaku ini juga sedang hamil,” ujar Kevin.
Akibat dari perbuatannya, pelaku RD kini harus menghadapi Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Codet Carladiva