DJBC Khusus Kepri Buka Layanan Pengaduan Rokok Ilegal

Redaksi
23 Okt 2025 15:37
1 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC ) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil (Kanwil) DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi dalam acara sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (23/10/2025).

“Nomor pengaduan ini melalui whatsapp, langsung ke saya. Setiap pengaduan akan kita proses dan kita jamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Adhang.

Adhang menyebutkan nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0811 7007 0002 ini bentuk keseriusan jajarannya untuk memberantas rokok ilegal.

“Kami responsif terhadap apa yang diperintahkan pimpinan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa membacakan pengaduan masyarakat terkait bisnis rokok illegal di Kabupaten Karimun.

 

Editor: Codet Carladiva