Kejaksaan Karimun Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

Redaksi
19 Nov 2025 18:26
2 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024.

Keempat tersangka berinisial NK sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengelola dana hibah, SY selaku bendahara pengeluaran pembantu dan IJ selaku pejabat Pengadaan barang jasa.

“Keempat tersangka berinisial NK sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengelola dana hibah, SY selaku bendahara pengeluaran pembantu dan IJ selaku pejabat Pengadaan barang jasa, kita tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam konfrensi pers di aula Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (19/11/2025)

Pihak kejaksaan juga mengatakan telah melakukan penyidikan dan memeriksa 95 saksi dan meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti.

” Iya, penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti selama proses penyidikan,” kata Denny.

KPU Karimun telah menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp 15.272.374.126, sementara sisa dana Rp 1.227.625.874 telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025. Namun, dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kejaksaan juga membeberkan sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kemudian melakukan Mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Terlihat Keempat tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun guna menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kini tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan kah ada tersangka lainnya? 

 

 

 

 

Editor: Codet Carladiva