Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama Kasipidum Jumieko Andra (Humas Kejari Karimun/beritakarimun.id)Karimun, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan kasus AH, AF dan MA tersangka perkara percobaan pencurian dengan pemberatan. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Karimun setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Negeri Karimun, Kepuluan Riau (Kepri).
SKP2 diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Dr. Denny Wicaksono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Jumieko Andra dan Jaksa Fasilitator Mirza Folenda, di balai Restorative Justice Kantor kelurahan Kapling, Karimun.
Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono melalui Kasipidum Jumieko Andra mengatakan penghentikan penuntutan berdasarkan SKP2 keadilan Restorative Kajari Karimun.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3248/L.10.12/Eoh.2/12/2025 tanggal 01 Desember 2025 serta berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka telah mengakui kesalahannya dan melakukan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya.

Jumieko berharap ketiga tersangka yang terjerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana kedepannya tidak lagi berurusan dengan hukum dan menjadi pribadi yang baik.
Editor: Codet Carladiva