
Karimun, beritakarimun.id – Belum juga beroperasi, rencana penambangan pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang bakal dilakukan oleh PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera sudah diterpa issue yang sengaja digiring oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menyikapi hal itu, Edy SP selaku komisaris Tridaya Group sangat menyayangkan sikap penolakan yang tidak berdasar itu. Ia menilai, jika sikap oknum LSM itu dapat memperburuk citra Kabupaten Karimun di mata investor.
“Perusahaan kami disebut mengangkangi Undang-undang Nomor 41 tahun 2009. Tapi dipasal berapa perusahaan kami yang melanggar tidak disebutkan secara rinci. Dan perlu diketahui, dalam peta Tata ruang kementrian ESDM dan Dinas ESDM Kepri, wilayah yang akan kami tambang masuk dalam lokasi bisa ditambang.” Ujar Edy SP saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (03/12/2025).
Dikatakannya lagi, jika pihaknya mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme perizinan untuk mendapatkan PKKPR tambang serta Sarana dan prasarana sesuai perundangan yang berlaku.

“Seluruh mekanisme yang berlaku di negara ini kami ikuti, sosialisasi berkali-kali dengan masyarakat terdampak, sidang PKKPR, seluruh rekomendasi dari instansi terkait, hingha terbitlah PKKPR. Kewajiban kami kepada negara juga telah ditunaikan melaluin PNBP. Lantas dimana salahnya?,” terangnya.
Menurutnya, setiap langkah serta rekomendasi yang didapat pihak perusahaannya hingga saat ini telah melalui kajian oleh instansi serta dinas terkait.
“Seluruh rekomendasi serta ijin yang telah kami dapat tentunya telah melalui kajian tehnik serta ilmiah secara akademisi, tidak hanya secsra lisan. Jadi, terlalu naif jika oknum ketua LSM itu mengatakan jika perusahaan kami mengangkangi undang-undang. Kalau mereka pintar, uji saja di mahkamah, uji itu Undang-undang serta peraturan pemeritah, jangan sampai, penggiringan opini tersebut merusak citra pemda Karimun di mata para investor” paparnya.
Dikatakannya lagi, program CSR yang bakal digelontorkan oleh Tridaya untuk masyarakat sangat besar, sebab, target perusahaan adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Beasiswa Strata satu (S1) bagi anak-anak warga dizona 1 terdampak. Selain itu, banyak lagi bentuk bantuan serta perhatian pihak management untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar.
“Mereka yang menolak dan menggiring opini itu, apa yang telah diperbuat bagi masyarakat umum?, program kami sangat jelas, bahkaN kami tuangkan perjanjian dengan masyarakat terkait program beasiswa 10 orang setiap tahunnya. Dampak ekonomi lain juga sangat besar. Jadi, jangan karena issue sesat ini, masyarakat yang dirugikan. Saya rasa, warga sekitar juga pintar dalam menanggapinya,” ucapnya.
Edy SP juga menyayangkan sikap penulis berita dalam media itu. Menurutnya, selaku wartawan, harus melakukan kroscek dan konfirmasi atas informasi yang akan disajikan secara umum agar melahirkan informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.
“Itu sipenulis, semestinya konfirmasi kepada kami pihak perusahaan. Saya rasa, penulis itu paham istilah 5W plus 1 H. Itu prinsip jurnalist yang berkompiten. Dan saya cek, medianya tidak terdaftar di Dewan pers lho,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada para penegak hukum, agar dapat menindak oknum-oknum yang mengaku-ngaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang diduga kuat meyalahgunakan wewenang kelembagaannya hanya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Terlebih oknum yang dengan sengaja menggiring opini yang merugikan pihak lain dan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan investasi.
“Kami sebagai perusahaan yang berbadan hukum, tentunya meminta perlindungan hukum investasi juga kepada para aparat penegak hukum. Kami juga butuh kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi. Kami meminta agar Kajati kepri, Kapolda Kepri, Kajari Karimun, serta Kapolres Karimun, dapat memeberikan kepastian hukum bagi kami pelaku usaha. Ini tugas mereka sesuai intruksi Presiden Prabowo.” Pintanya.
Editor: Codet Carladiva