Pria Tendang Kucing Hingga Mati di Blora, Terancam Pidana

Redaksi
3 Feb 2026 12:40
3 menit membaca

Blora, beritakarimun.id – Sebuah video yang memerlihatkan seekor kucing ditendang seorang pria yang tengah berlari di stadion Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, viral di media sosial. Kucing itu mati, dengan polisi kini melakukan penyelidikan, salah satunya meminta keterangan kepada pemilik kucing.

Diketahui, video tersebut diunggah oleh akun Instagram @faridaarz pada Minggu (1/2/2026). Polres Blora saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Saya Kasat Reskrim Polres Blora telah menindaklanjuti tentang beredar viralnya video yang diduga seekor kucing ditendang di Stadion Kridosono Blora beberapa hari yang lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, Selasa (3/2/2026).

Zaenul menuturkan, pihaknya telah memintai keterangan dari pihak pemilik kucing.

“Maka dari itu, pada pagi ini saya tindak lanjuti dengan mengklarifikasi atau memintai keterangan pemilik kucing dan membenarkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Zaenul melanjutkan, proses penyelidikan masih terus berlanjut.

“Dan proses pemeriksaan klarifikasi masih berlanjut dan penyelidikannya tetap berjalan,” paparnya.
Pemilik Ungkap Kronologi Kejadian

Dalam rekaman yang diunggah @faridaarz, awalnya seorang wanita berjalan santai di Lapangan Kridosono Blora bersama kucing peliharaannya. Tiba-tiba, seorang lelaki yang mendekati langsung melayangkan tendangan mengenai kucing tersebut.

Kucing itu spontan kaget dan melompat-lompat. Penendang tidak berhenti dan langsung melanjutkan jogging. Dari dalam video tersebut terdengar seseorang yang mengatakan akan menendang. “Tak saduk (saya tendang).

Pemilik akun yang diduga pemilik kucing itu memberikan keterangan kronologis kejadian. Dari keterangan @faridaarz, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2025).

“Awal mula kucingku stress dan meninggal. Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026, kita jalan-jalan ke Lapangan Kridosono Blora jam 9 Pagi. Di sana suasana sudah lumayan sepi dan ga banyak orang jogging aku juga lepasin mintel di tempat sepi dan kita menepi di pinggir biar nggak ganggu orang jogging, tapi ada manusia jahat yang tiba-tiba tendang mintel (kucingku) sampai setress dan meninggal,” tulis akun tersebut.

Dari keterangan Farida, dia mengaku sempat mengejar dan bertanya pada seorang pria yang menendang kucingnya tersebut. Saat dia berusaha berdialog dengan pelaku, Farida malah diancam.

“Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang “kenopo emang?” Dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur, aku sempet kejar bapaknya tapi nggak kekejar,” terangnya.

Akibat tendangan tersebut, kucing yang bernama Mintel itu mengalami stress dan akhirnya mati.

“Sekarang kucingku udah ga ada. Tolong bantu cari orang ini ya guys, karena dia ‘orang penting’,” jelasnya.

Dalam unggahannya, Farida juga menunggu niat baik kepada pria yang menendang kucingnya tersebut.

“Buat bapaknya, ditunggu iktikat baiknya pak! walaupun panjenengan pensiunan hukum tapi kita sama-sama manusia pak. Seharusnya kita punya hati dan empati,” jelas Farida melalui akunnya.

Usai Viral di media sosial, Polisi pun mengungkap sosok pria berinisial PJ yang aksinya viral menendang kucing di Stadion Kridosono Blora. Pria itu ternyata pensiunan ASN.

“Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (3/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menambahkan, kucing tersebut mati seminggu setelah kejadian. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pasti pelaku tega menendang kucing tersebut.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung,” terang Zaenul

Saat ini, terduga pelaku masih berstatus saksi. Atas perbuatannya, pensiunan ASN itu terancam jeratan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,” jelasnya.

 

Editor: Codet Carladiva