
Karimun, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga tersangka penadah pencurian kendaraan bermotor masing-masing berinisial AR, ZL dan MHS, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Jumieko Andra mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-504/L.10.12/Eoh.2/02/2026, B-505/L.10.12/Eoh.2/02/2026, dan B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026 tanggal 12 Februari 202.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,” kata Jumieko Andra.

Jumieko Juga menjelaskan penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor: Codet Carladiva