Dokter BSS jalani asesmen terpadu di Kantor BNN Provinsi Kepri, Kota Batam (foto: Antarakepri)Batam, beritakarimun.id – Tim asesmen terpadu dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan, dan medis memutuskan Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun, dr BSS yang terlibat penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Polisi Muhammad Komaruddin mengatakan BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lokal Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri.
“Hasil asesmen diputuskan dokter BSS wajib rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri,” kata Komaruddin di kutip dari antaranews.com, Rabu, (25/2/2026).
Putusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan tim dari kepolisian, kejaksaan dan BNN serta tenaga medis terkait tingkat kecanduan yang dialami dr BSS pada Rabu (24/2/2026).

Menurut Komarudiin, putusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi ketergantungan BSS terhadap narkotika yang sudah berlangsung sejak 2008.
“Berdasarkan pertimbangan pelaku menggunakan sabu sejak lama, tapi frekuensi penggunaannya tidak terlalu sering,” katanya.
Selain itu, tingkat kecanduannya terhadap sabu-sabu juga tidak berdampak pada kondisi tubuhnya.
Untuk selanjutnya, kasus hukum BSS terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diselesaikan secara keadilan restoratif.
(Pprz)