
Karimun, beritakarimun.id – Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Baru Tebing, Kabupaten Karimun. Pelaku diketahui sepasang kekasih muda yang tinggal di kawasan tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah pemilik rumah, Jamaluddin melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dirumahnya ke kantor polisi.
“Pada Hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 Sekira Pukul 11.00 Wib anak saudara pelapor Jamaluddin yang bernama saudari Dinti mengunjungi rumah ayahnya, saudara Jamaaluddin yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang tidak di tempati selama lebih kurang 1 tahun berserakan dan saudari Dinti mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah ternyata barang-barang seperti sepeda motor Merk Honda tipe Revo, sepeda, buah meja segi tiga jati, buah meja kaca, kipas angin, kasur sprint beed, 2 unit Kulkas, Mesin cuci, Drum plastic warna biru, puluh piring kaca, puluh gelas kaca, Tabung Gas elpiji, Kompor gas, blender, pintu trali, 2 set Pintu kamar, 3 set pintu Tolet, Jam dinding, Tangga aluminium dan alat pemotong keramik hilang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, kepada beritakarimun.id, Minggu (1/3/2026).
Mendapat laporan barang-barang rumahnya telah raib, Sepulang dari Jakarta Jamaluddin langsung melaporkan kejadian tersbeut ke Polsek Tebing. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi pun berhasil menciduk para pelaku.

“Penyidik unit reskrim polsek tebing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka SF dan ICT telah melakukan Pencurian di rumah saudara Jamaluddin. Saat didatangi dirumah pelaku, ditemukan sejumlah barang yang dinyatakan hilang oleh pelapor. Tersangka mengakui bahwa tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari rumah saudara Jamaluddin, dan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah saudara Jamaluddin tersebut sebanyak 10 kali,” ungkap Kennedy.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui pencurian yang dilakukan dengan cara menggunakan alat bantu berupa obeng warna hitam untuk masuk ke rumah korban.
Akibat dari perbuatannya, kini kedua sepasang kekasih SF dan ICT harus berurusan dengan hukum.
Editor: Codet Carladiva