
Karimun, beritakarimun.id – Bea Cukai Karimun kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan penindakan terhadap seorang penumpang yang diduga membawa narkotika jenis methampetamine (sabu-sabu) di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kamis (5/3/2026).
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya penumpang yang dicurigai membawa narkotika dari Johor, Malaysia menggunakan kapal MV Putri Anggreni 01. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang melalui pemindaian Electronic Customs Declaration (E-CD) serta pemeriksaan X-Ray barang bawaan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan dan barang yang melekat pada tubuh penumpang, petugas menemukan satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar ±1,8 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam resleting celana yang dikenakan oleh penumpang.
Petugas kemudian mengamankan penumpang berinisial MZ beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Polres Karimun.
Bea Cukai terus berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Editor: Codet Carladiva