

Tanjungpinang, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang memperkuat kerja sama bantuan hukum melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), pada Rabu 15 Juli 2026 lalu.

Penandatanganan SKK yang dilakukan oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dedi Januarto Simatupang bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, para kepala seksi serta Kasubbag Pembinaan.
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan melalui penandatanganan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) diberikan kewenangan untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dalam menangani berbagai persoalan hukum.
Menurut Rachmad, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen dalam memperkuat sinergi, khususnya untuk memberikan bantuan hukum serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pendampingan itu dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi, seperti negosiasi dan mediasi, maupun melalui proses litigasi atau persidangan sesuai kebutuhan. Penandatanganan SKK juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam penyelesaian tunggakan iuran,” ujarnya.
Rachmad juga menyatakan melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, penyelesaian tunggakan iuran dapat dilakukan dengan pendekatan negosiasi, mediasi, maupun langkah hukum lainnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” iya, dengan adanya kerja sama ini, perlindungan terhadap hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Tanjungpinang diharapkan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.
Editor: Codet Carladiva