
Karimun, beritakarimun.id – Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan driver Ojek Online (Ojol) bernama Riri di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) yang Viral di Media Sosial.

Kasus ini menjadi perhatian warga net, pasalnya pelaku penganiayaan berinisial RH tak lain adalah adik kandung korban.
Peristiwa tersebut mencuat usai diunggah oleh akun ‘Riri Ojol Karimun’ pada hari Jumat 24 Juli 2026 pukul 22.07 Wib.
Dalam unggahan tersebut korban memperlihatkan luka memar pada bagian mata kanan.

Pada tanggal 26 juli 2026 korban pun kembali mengunggah di akun facebook miliknya dan menceritakan siapa pelakunya dan kejadiannya.
@ririojolkarimun Menjawab pertanyaan #ririojolkarimun #ojolviral #ojoltiktok #motovlog #tanjungbalaikarimun
Korban kemudian melapor ke polisi, hasil visum, keterangan saksi, dan gelar perkara, penyidik menetapkan RH (24) sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Tidak sedikit warga net meluahkan kemarahan terhadap pelaku dikolom komentar korban.
Kabar terbaru, korban kini berangsur mulai membaik namun masih menyimpan trauma.
Editor: Codet Carladiva