Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H (foto: facebook.com/beritakarimun.id)Karimun, beritakarimun.id – Pemadaman listrik (blackout) berskala besar melanda wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) sejak Senin 20 Juli 2026. Pemadaman listrik tersebut membuat lumpuh kabupaten yang akan berusia 27 tahun pada 12 Oktober mendatang.

Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun melihat pemadaman listrik total sangat merugikan masyarakat sepenuhnya.
Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., mengatakan bahwa permintaan maaf dari penyelenggara layanan memang merupakan bentuk tanggung jawab moral, tetapi dalam perspektif hukum, permintaan maaf tidak menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.
“Dalam negara hukum, setiap penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dituntut untuk meminta maaf ketika terjadi kegagalan pelayanan. Yang lebih penting adalah bagaimana hak masyarakat dipulihkan. Kata maaf tidak cukup apabila masyarakat telah mengalami kerugian nyata. Hukum menghendaki adanya pertanggungjawaban,” ungkap Dr. Edwar Kelvin.

Menurutnya, listrik saat ini bukan lagi dipandang sebagai barang mewah, melainkan telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Hampir seluruh aspek kehidupan bergantung pada ketersediaan tenaga listrik, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, perdagangan, industri, hingga aktivitas rumah tangga.
Oleh karena itu, ketika terjadi pemadaman dalam skala besar yang melumpuhkan aktivitas masyarakat, maka hubungan hukum antara penyedia layanan dan pelanggan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan pelayanan yang memenuhi tingkat mutu dan keandalan tertentu. Norma tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tidak tercapai, pelanggan berhak memperoleh kompensasi. Dengan kata lain, pemberian kompensasi bukanlah bentuk belas kasihan ataupun kebijakan sukarela dari PLN, melainkan merupakan kewajiban hukum yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Edwar Kelvin juga menilai bahwa kompensasi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM hanyalah bentuk perlindungan administratif yang bersifat minimum. Apabila masyarakat mengalami kerugian yang lebih besar, maka hak untuk menuntut ganti kerugian tetap terbuka berdasarkan ketentuan hukum perdata maupun hukum perlindungan konsumen.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
PKIH juga menilai bahwa apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan blackout terjadi akibat kelalaian, kurangnya pemeliharaan sistem, lemahnya manajemen risiko, atau kegagalan dalam menjaga keandalan jaringan kelistrikan, maka unsur-unsur pertanggungjawaban hukum patut untuk diuji melalui mekanisme yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab tentu harus didasarkan pada fakta dan pembuktian, namun masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan dan, bila syarat hukumnya terpenuhi, menuntut pemulihan.
“Masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya. Transparansi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan kewajiban hukum. Dari sanalah akan diketahui apakah blackout ini murni bencana yang tidak dapat dihindari atau justru kegagalan dalam pengelolaan sistem kelistrikan,” ujar Edwar Kelvin.
PKIH Karimun mendorong PLN untuk segera mengumumkan secara terbuka hasil investigasi penyebab blackout, memastikan pemberian kompensasi kepada seluruh pelanggan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuka mekanisme penyelesaian klaim bagi masyarakat yang mengalami kerugian nyata.
Edwar Kelvin juga menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan tidak dibangun melalui permintaan maaf semata, melainkan melalui keberanian mengakui tanggung jawab, transparansi dalam menjelaskan penyebab peristiwa, dan kesungguhan memulihkan hak-hak masyarakat.
Editor: Codet Carladiva