Karimun, beritakarimun.id – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai Rp4.044.957.725.
Barang bukti yang dimusnakan DJBC Khusus Kepri yakni 46 unit telepon genggam merk IPhone, 12 unit laptop, 7 personal komputer, 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil.
Tidak hanya itu, 3.176.765 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 450,71 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal juga dimusnahkan.
“Ini bukti komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi.
(PpRz2024)
Tidak ada komentar