Tanjungpinang, beritakarimun.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung TVRI Provinsi Kepri. Tersangka kali ini bernama Meggy Theresia Rares (62), mantan Direktur Umum yang terakhir menjabat pada 2023.
Meggy ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri, pada Selasa 10 Juni 2025.
Pantauan wartawan, Meggy terlihat tertunduk lesu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius yang didampingi Kasi Penuntutan pada Asisten Tindakan Pidsus, Kejati Kepri Aji Satrio Prakoso dan Roy Huffington Kasi Pidsus Tanjungpinang menyampaikan penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di pengadilan.
“Dari fakta persidangan, ditemukan adanya keterlibatan tersangka sejak tahap perencanaan, pengadaan, proses lelang, hingga penetapan pemenang tender. Tersangka diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” ungkap Yongki.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Codet Carladiva
Tidak ada komentar