Mapolres Karimun (foto: Codet carladiva/beritakarimun.id)Karimun, beritakarimun.id – Pria di Karimun berinisial DK diciduk polisi lantaran mencuri uang senilai 9 juta Rupiah di sebuah rumah kos Laixing, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. Saat diselidiki pelaku sudah melakukan aksi pencurian rumah kos sebanyak 50 kali diberbagai lokasi.
Kepala Satuan Reserse Polres Karimun AKP Denny Hartanto mengungkapkan terungkapnya pelaku bermula adanya laporan korban yang kehilangan uangnya di dalam kamar kosnya.
Dari laporan tersebut, polisi mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku masuk ke dalam kamar kos korban. Tanpa memakan waktu, polisi pun langsung bergerak menangkap pelaku.
Polisi menangkap pelaku DK di rumahnya di kawasan Sei Lakam Barat. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan polisi, pelaku DK mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 50 aksi pencurian di lokasi berbeda beda.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali di lokasi berbeda-beda. Dalam aksinya pelaku mencuri tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompor, kabel, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal dan sepatu safety keselamatan,” ungkap AKP Denny.
Denny menjelaskan aksi yang dilakukan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat Karimun.
“Pelaku ini cukup sangat meresahkan dan aktif melakukan pencurian di banyak lokasi. Saat ini kami masih mengembangkan kemungkinan ada TKP lain,” tutupnya.
Editor: Codet Carladiva