Jaksa Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi KPU Karimun, Warga Beramai-ramai Berikan Apresiasi

Redaksi
22 Nov 2025 19:33
2 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Kejaksaan mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024.

Keempatnya adalah NK sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengelola dana hibah, SY selaku bendahara pengeluaran pembantu dan IJ selaku pejabat Pengadaan barang jasa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan ) Karimun.

Penahan para pelaku korupsi di KPU Karimun mendapat perhatian khusus masyarakat.

Masyarakat menilai penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan tersebut sebagai pintu masuk pengungkapan kasus Korupsi di seputar KPU Kabupaten Karimun.

Tidak sedikit pula, Warga memuji dan meminta kepada pihak Kejaksaan terus melakukan pengembangan kasus korupsi KPU Karimun.

“Kajari, Kasi Pidsus dan para Kasi, Kasubsi serta staf Kejari Karimun perlu diberikan Prestasi Kerja sukses memberantas Korupsi, lanjutkan Lid, Dik, Tut dan limpahkan ke PN. tuntut dan dakwa kan seberat beratnya,” tulis akun Ndang Wijaya.

“Tak semue orang bise pakai baju oren ni, mewah pokoknye,” tulis akun DENS SAKED69.

“Mantap kejaksaan, semoga ketua KPU dkk nya juga ditetapkan sebagai tersangka. kemarin bos desa sugi sekarang KPU mantaplah jaksa Karimun. Kami percaya dengan jaksa Karimun,” tulis akun Raja Hamid.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Karimun resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun ke KPU Karimun sebesar Rp16,5 miliar melalui APBD Karimun tahun 2024. namun yang direalisasikan hanya Rp15,2 miliar.

 

 

 

 

Editor: Codet Carladiva