DJB Khusus Kepri melakukan Konferensi pers di BPBL Batam (foto: Codet Carladiva/beritakarimun.id)Batam, beritakarimun.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Provinsi Kepri. Benih lobster tersebut diduga hendak dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025 terkait keberadaan sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai melakukan penyelundupan BBL dengan modus ship to ship (STS).
“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC tersebut bergerak,” ujar Adhang dalam konferensi Pers di BPBL Batam, Selasa (16/12/2025).
Adhang menjelaskan tim patroli kemudian melakukan pengejaran, sejumlah manuver berbahaya sempat dilakukan oleh pelaku untuk menghindari kejaran petugas, bahkan petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak diperdulikan pelaku. Hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri di perairan dangkal dan para pelaku berhasil melarikan diri.

“Tim melakukan pengamanan terhadap HSC, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12,99 miliar,” ujar Adhang.
Adhang menyebutkan, BBL hasil penindakan tersebut selanjutnya akan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut di wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
Kegiatan pelepasan itu akan dilakukan bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Penyeludupan benih bening lobster melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 dan pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 tahun 2004 tentang perikanan dan/atau pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.
Penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.
Editor: Codet Carladiva