Karimun, beritakarimun.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama DJBC Khusus Kepri dan Lantamal IV kembali berhasil gagalkan penyeludupan 151.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada 25 November 2024 lalu.
Dalam keterangan pers, Brigjen Pol Nunung Saefudin selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri bersama kepala kantor DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho, Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Buiantara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Yona Lamerossa Ketaren menyebutkan pengejaran dan penangkapan adanya perlawanan dari para pelaku.
“Pada saat melakukan pengejaran High Speed Craft (HSC) diperairan pulau Numbing, para pelaku menunjukan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar tersangkur mesin speedboat petugas gabungan patroli serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan. Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka,” ungkap Nunung di kantor DJBC Khusus Kepri, Senin (2/12/2024).
Nunung menjelaskan pihak satgas patroli juga melakukan evakuasi terhadap para pelaku yang mengalami luka di tubuh.
“Satgas patroli laut melakukan evakuasi dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh. Setelah dilakukan pertolongan pertama terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ungkap Nunung.
Sekedar informasi Penyeludupan BBL tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-undang nomor 14 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 88 jo, pasal 16 ayat (1) dan/atau pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentangoerikanan dan/atau pasal 87 jo. Pasal UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam dua bulan terakhir, tercatat Bea Cukai,TNI Polri dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Karimun Kepri telah menggagalkan upaya penyeludupan BBL sebanyak 3 kali dengan jumlah 577.305 ekor Benih Bening Lobster berbagai jenis dengan toal perkiraan nilai barang sebesar Rp58.163.100.000,00.
Editor: Codet Carladiva
6 bulan lalu
hi!,I really like your writing so so much! percentage we be in contact extra about your post on AOL? I need a specialist on this space to unravel my problem. Maybe that is you! Having a look ahead to look you.
6 bulan lalu
Exactly what I was searching for, thanks for posting.
6 bulan lalu
I have been exploring for a bit for any high quality articles or blog posts on this sort of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this website. Reading this info So i’m happy to convey that I have a very good uncanny feeling I discovered just what I needed. I most certainly will make sure to do not forget this web site and give it a glance regularly.
6 bulan lalu
Your style is so unique compared to many other people. Thank you for publishing when you have the opportunity,Guess I will just make this bookmarked.2