Karimun, beritakarimun.id – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho mengeluarkan lembar Penerangan Satuan (Pensat) tentang pengunaan senjata api bagi personil Polri.
Usai mendapat lembar pensat dengan nomor: 82 /XII/HUM 3.4.5/2024/Pensat tentang mengingatkan kembali pengunaan senjata api bagi personil Polri, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban untuk melaksanakan pengecekan dan evaluasi personil Polres karimun yang memiliki senjata api untuk diberikan arahan dan pembinaan agar tidak terjadi menyalahgunakan senjata api dalam pelaksanaan tugas.
“Pastikan seluruh personil mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penindakan kepolisian mengunakan senjata api dalam bertugas,” ungkap Robby Topan dengan tegas terhadap personilnya.
Peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain/masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. Senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup.
Editor: Codet Carladiva
Tidak ada komentar