Karimun, beritakarimun.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menangkap Doni (25th) pelaku penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun hingga tewas.
Doni ditangkap polisi dikawasan Perumahan Permata Asli 1 Kampung Bukit, kecamatan Meral. Saat ditangkap, pelaku sedang dibonceng oleh kerabatnya menuju rumah bibi pelaku.
“Setelah serangkaian proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat berada di perumahan Permata Asli 1, Kecamatan Meral, sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkap Kanit Resmob Polres Karimun Ipda Kevin William Christopher, Kamis (12/6/2025).
Kevin menjelaskan, pelaku diduga menganiaya korban karena kesal saat memberikan obat, namun korban terus menangis dan rewel. Emosi tersangka memuncak hingga melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban.
“Korban dalam keadaan sakit dan sedang diberi obat. Namun karena rewel, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan membanting korban ke ubin,” ujar Kevin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah lima kali melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku beberapa kali melakukan penganiayaan. Terakhir, dia membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban tidak bernyawa,” jelas Kevin.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah mengetahui anaknya meninggal secara tidak wajar, ibu korban melapor ke polisi.
Editor: Codet Carladiva
Tidak ada komentar