Karimun,beritakarimun.id – Pelaku pencurian yang Meresahkan warga Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya ditangkap usai videonya viral di jagat Media Sosial.
Pelaku yang bernama Rama tersebut ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Karimun, Kamis (12/6/2025) di kawasan Trafic Light Jalan A Yani Kelurahan Baran, Kecamatan Meral.
Saat ditangkap, Pelaku tak bisa menyangkal, dan mengakui segala perbuatannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun Ipda Kevin William Cristoper mengatakan, pelaku diketahui bukan orang baru di dunia kriminal, sebelumnya Ia telah beberapa kali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian.
“Sudah pernah ditangkap atas kasus pencurian beberapa tahun lalu, namun saat itu usianya masih di bawah umur, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Ipda Kevin.
Pelaku ini diketahui beraksi di rumah-rumah warga. Aksinya sempat beberapa kali terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Salah satu lokasi yang terekam kamera pengawas berada di Kawasan Kamkong Kecamatan Meral.
“Pengakuannya ada 9 TKP, tetapi sejauh ini baru 4 laporan yang telah kami terima. Pelaku ini beraksi di rumah- rumah warga, dan aksinya sering terekam CCTV dan dibagikan warga di beranda media sosial,” sebutnya.
Adapun barang- barang yang dicuri oleh pelaku Ra bervariasi, dari HP, AC, hingga pakaian milik warga. Barang- barang itu diketahui dijualnya kembali dan uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
Salah satu warga Baran bernama Yanto mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah bertindak menangkap pelaku. Warga mengatakan pelaku tersebut sangat Meresahkan warga Karimun khususnya warga Baran.
Saat ini, Rama telah dilakukan penahanan di Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Codet Carladiva
Tidak ada komentar