Karimun, beritakarimun.id – Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti pidato Bupati Karimun terkait rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
“Kami dari fraksi partai NasDem menanggapi pertanggungjawaban pada pelaksanaan APBD tahun 2024. NasDem menyoroti tentang neraca pidato Bupati Karimun adanya kewajiban per tanggal 31 Desember 2024 Seratus Tujuh Puluh Miliar Delapan Ratus Satu Juta Seribu Empat Ratus Lina Puluh Tiga, dimana angka itu cukup besar dan fantastis, sehingga menjadi beban ABD Karimun yang harus diselesaikan,” ujar Eri Januarddin selalu sekretaris fraksi partai NasDem dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Senin (16/6/2025).
Partai NasDem meminta Bupati Karimun untuk menjelaskan skema pembayaran kewajiban dan anggaran mana yang akan digunakan tersebut.
“Fraksi Partai NasDem meminta Saudara Bupati untuk menjelaskan bagaimana formula atau skema pembayaran kewajiban tersebut dan anggaran mana saja yang harus di pergunakan untuk menutupi kewajiban tersebut,” ucap Eri Januarddin.
Tidak hanya itu, dalam rapat paripurna tersebut, partai NasDem juga menyoroti tentang perjanjian antara PT Karya Karimun Mandiri dengan PT Palugada Karimun terkait pembangunan fasilitas penunjang pengoperasian stasiun pengisian dan pengangkutan Bulk Elpiji di wilayah pelabuhan Parit Rampak Kabupaten Karimun.
“Khusus pasal 6 hal dan kewajiban para pihak angka A yaitu menerima bagi hasil pendapatan bruto dari pihak kedua sebesar Rp.57/Kg dari jumlah loading order Elpiji yang dikeluarkan Pertamina kepada pihak kedua, dimana kamu menilai sangat kecil pembagian tersebut,” ucap Ery lagi.
Editor : Codet Carladiva