Bakamla RI Jemput ABK Kapal Yang Dibebaskan Malaysia

Redaksi
27 Jun 2025 01:17
2 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) mengerahkan KN Tanjung Datu-301 untuk menjemput tiga anak buah kapal (ABK) KM Tembisan Agensi asal Pulau Buru, Kepulauan Riau (Kepri), setelah dibebaskan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), karena terbukti tidak bersalah.

Operasi kemanusiaan menjemput tiga ABK tersebut dilakukan di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, Kamis (26/6/2025).

“Tiga ABK ini diserahkan secara resmi oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru,” ungkap Pranata Humas Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara.

Ketiga ABK tersebut atas nama Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal. Mereka ditangkap oleh APMM pada 26 Mei 2025 karena diduga melanggar batas wilayah.Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata lokasi tempat kapal itu melintas masih berada di wilayah perbatasan yang tidak terlarang trafic separation scheme (TSS).

Setelah dinyatakan tidak bersalah, pihak APMM menyerahkan ketiga ABK kepada Konjen RI di Johor Bahru pada 5 Juni 2025.

Menurut Yuhanes, penjemputan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan resmi KJRI Johor Bahru kepada Bakamla RI dengan nomor B-00243/Johor Bahru/250606, terkait permintaan bantuan penjemputan terhadap ketiga ABK tersebut.

“Setelah dilakukan koordinasi, penjemputan dijadwalkan hari ini, kemudian serah terima dari KJRI Johor Bahru dilaksanakan di geladak helikopter KN Tanjung Datu-301,” ujarnya.

Penyerahterimaan ketiga ABK disaksikan langsung Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, serta perwakilan pihak APMM, dan Muspika Pulau Buru.

“Setelah diserahterimakan, kapal dan ABK dikawal KN Tanjung Datu-301 untuk kembali ke perairan Indonesia, dan diserahkan ke Camat Pulau Buru untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing,” kata Yuhanes.

 

Editor: Codet Carladiva