4 Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Karimun Dihentikan Lewat Restorative Justive (foto: Beritakarimun.id)Karimun, beritakarimun.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kepulauan Riau (Kepri) mencatat ada empat perkara pidana resmi diputuskan melalui mekanisme restorative Justice. Hal ini sebagai upaya menunjukan komitmen dalam mengedepankan penyeselesaian hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Dalam kurun waktu lebih kurang dua pekan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 16 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memiliki yurisdiksi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau telah memutus 4 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1/2024) yang terdiri atas perkara nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Tbk, 177/Pid.B/2025/PN Tbk, 178/Pid.B/2025/PN Tbk, dan 199/Pid.B/2025/PN Tbk,” ujar Reindra Jasper H. Sinaga selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Jumat (19/12/2025) siang.
Kepada redaksi beritakarimun.id, Reindra Jasper menjelaskan Perkara nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Tbk adalah perkara tindak pidana membuang anak di bawah umur tujuh tahun yang dilakukan oleh bapak dan ibu anak itu sebagaimana diatur dalam Pasal 305 jis. Pasal 307 jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diputus oleh Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H. sebagai Hakim Ketua serta Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. dan Rusydy Sobry, S.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 4 Desember 2025 dengan menjatuhkan pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perma 1/2024 jo. Pasal 14a KUHP berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan syarat umum berupa ketentuan mengenai pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga tahun berakhir oleh karena dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif berupa Surat Perdamaian Kekeluargaan tanggal 14 November 2025 yang dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tersebut.
“Telah ada kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif berupa Surat Perdamaian Kekeluargaan tanggal 14 November 2025 yang dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tersebut,” jelas Reindra.

Tidak hanya itu, Reindra Jasper juga menjelaskan ketiga perkara lainnya yakni penadahan dan penganiayaan juga dilakukan restorative Justice.
“Untuk Perkara nomor 177/Pid.B/2025/PN Tbk dan perkara nomor 178/Pid.B/2025/PN Tbk masing-masing adalah perkara tindak pidana penadahan dijatuhkan pidana masing-masing dengan peringanan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perma 1/2024 berupa pidana penjara masing-masing selama empat bulan lima belas hari oleh karena dalam perkara tersebut masing-masing telah ada kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif masing-masing berupa Surat Perjanjian Damai tanggal 11 September 2025 yang dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tersebut. Untuk perkara nomor 199/Pid.B/2025/PN Tbk adalah perkara tindak pidana penganiayaan dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan oleh karena dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif berupa Surat Perjanjian Damai tanggal 2 Desember 2025 yang dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tersebut,” jelas Reindra lagi.
Putusan dari keempat perkara pidana tersebut menjadi ejawantah dari semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menggiatkan penyelesaian perkara pidana berdasarkan mekanisme keadilan restoratif sebagai bentuk dari perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana, melainkan juga mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dengan tujuan untuk mengupayakan pemulihan (restorasi) dan bukan hanya pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Editor: Codet Carladiva