
Kundur, beritakarimun.id – Seorang pria berinisial S (28th) ditangkap anggota Polsek Kundur karena melakukan pelecehan dan menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejat S terhadap anak tirinya pertama kali terjadi pada bulan Januari 2026 yang berawal dari pelecehan. Pelaku S kembali melakukannya dibulan febuari 2026. Aksinya terungkap usai ibu kandung korban mengetahui pelaku menyetubuhi anak tirinya.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Modusnya dengan melakukan pelecehan pada area sensitif hingga persetubuhan. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku merupakan ayah tiri korban saat ini sudah di amankan di Mapolsek Kundur. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Denny.
Dalam hal ini, Polisi mengatakan korban yang kini berusia 12 tahun akan dijaga kerahasiaan identitasnya guna mengedepankan konsisi psikologis anak.

Editor: Codet Carladiva