
Jakarta, beritakarimun.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyetop pemberian dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya temuan kasus korupsi bermodus “setoran” musiman yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik pemberian anggaran dari APBD kepada instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga TNI sangat rawan memicu konflik kepentingan. Bahkan, dalam banyak kasus, dana tersebut diduga kuat digunakan untuk “menjinakkan” proses hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi KPK sepanjang tahun 2026, praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah sering kali dikaitkan dengan upaya mempengaruhi penyelidikan atau penindakan hukum.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi terhadap kebijakan daerah, tentu ini sangat tidak tepat dan melanggar hukum,” ujar Setyo dalam pertemuan resmi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

KPK mengingatkan bahwa instansi vertikal sejatinya telah memiliki alokasi anggaran sendiri dari APBN. Oleh karena itu, tidak ada urgensi bagi bupati, wali kota, maupun gubernur untuk “menyuntik” tambahan dana yang justru membebani keuangan daerah.
Setyo Budiyanto juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini sedang tidak ideal. Banyak kepala daerah yang mengalami tekanan anggaran akibat keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.
Di tengah situasi sulit ini, mengalokasikan hibah yang tidak mendesak dinilai sebagai langkah yang tidak etis. KPK meminta anggaran tersebut dialihkan sepenuhnya untuk program prioritas yang berdampak langsung pada rakyat, seperti Pembangunan infrastruktur desa, Peningkatan fasilitas kesehatan dan pemberian beasiswa pendidikan.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif. Maka dari itu, jangan ditambah lagi dengan pengeluaran yang berisiko pidana,” imbuh Setyo.
Sinyal Pengawasan Ketat
Melalui imbauan ini, KPK mengirimkan sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan APBD akan semakin diperketat. Kepala daerah diharapkan tidak lagi terjebak dalam praktik gratifikasi terselubung dengan dalih membangun sinergitas antarlembaga.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati. Dengan menghentikan “budaya” hibah ke instansi vertikal, pemerintah daerah diharapkan bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berorientasi sepenuhnya pada kesejahteraan masyarakat luas.
Editor: Codet Carladiva