Dedi Januarto Resmi Jabat Kasi Datun Tanjung Pinang

Redaksi
12 Jun 2026 23:56
2 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Dedi Januarto Simatupang SH MH resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tanjung Pinang di Kejaksaan Negeri Kelas IA Tanjungpinang pada Rabu (10/6/2026).

Sebelum dipromosi sebagai Kasi Datun Tanjung Pinang, Dedi Januarto menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun.

Pelaksanaan pelantikan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.

Selama bertugas sebagai Kasipidsus selama 1 tahun 1 bulan, Dedi bersama jajarannya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Karimun.

Diantaranya kasus korupsi dermaga Islamic Center Kundur, penindakan mafia tanah di pulau Sugie Karimun, korupsi quota cukai rokok oknum BP Karimun dan Korupsi Dana Hibah KPU Karimun.

Dibawah komando kajari Karimun Denny Wicaksono, Dedi bersama jajaran pidsusnya memperoleh prestasi kinerja terbaik bidang Tindak Pidana Khusus Satker Type B dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kini, Dedi menggantikan pejabat sebelumnya, Charles Hutabarat yang juga mendapat promosi jabatan baru sebagai Kasi D pada Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Apa fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara?

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah salah satu bidang di Kejaksaan yang berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bidang ini bertugas mewakili dan melindungi kepentingan negara, pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat melalui lima fungsi utama.

Fungsi utama Bidang Datun meliputi:
Penegakan Hukum: Mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan untuk memelihara ketertiban dan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan masyarakat.

Bantuan Hukum: Bertindak sebagai kuasa hukum (litigasi maupun non-litigasi) untuk mewakili Negara, Pemerintah (pusat/daerah), serta BUMN/BUMD dalam sengketa perdata atau tata usaha negara.

Pertimbangan Hukum: Memberikan jasa hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada instansi pemerintah guna mencegah penyimpangan dan meminimalisir risiko hukum.

Pelayanan Hukum: Memberikan konsultasi dan informasi hukum secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat umum terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara.

Tindakan Hukum Lain: Memberikan jasa hukum di luar penegakan hukum dan bantuan hukum untuk menyelamatkan atau memulihkan keuangan/kekayaan negara, seperti penagihan tunggakan pajak daerah atau aset negara.

 

 

 

 

Editor: Codet Carladiva