
Tanjungpinang, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan bantuan hukum Non Litigasi berupa penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang, Jumat (17/7/2026).

“Iya, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan Bantuan Hukum Nonlitigasi penyelesaian kredit bermasalah antara BRK Syariah Cabang Tanjungpinang dan nasabah melalui negosiasi guna menyepakati solusi pembayaran tunggakan nasabah secara persuasif dan humanis, dengan berkoordinasi dan difasilitasi sarana prasarana oleh Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjungpinang Dedi Januarto Simatupang.
Rachmad juga mengatakan hasil pelaksanaannya pihak debitur beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pinjamannya.
“Hasil dari pelaksanaan Negosiasi Bantuan Hukum Non Litigasi tersebut, Pihak debitur bersedia dengan itikad baik menyelesaikan tunggakan pinjaman pada BRK Syariah Cabang Tanjungpinang,” tutupnya.

Editor: Codet Carladiva