Kejaksaan Karimun Tahan Kades Sugie

Redaksi
29 Okt 2025 18:52
3 menit membaca

Karimun, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (29/10/2025).

Salah satu tersangka yakni Kepala Desa Sugi berinisial M, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

“Iya hari ini Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Penahanan terhadap 2 Tersangka yaitu
Tersangka Inisial M dan Inisial Dj berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas
Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor
: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025. Bahwa sebelumnya Tersangka M dan Tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksosno.

Denny menjelaskan Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, dimana seorang investor diketahui membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie. Tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).

“Bahwa pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan
rencana kegiatan usaha di Desa Sugie, kemudian timbul dibenak Tersangka Dj untuk mengajak
masyarakat sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Tersangka Dj mengajukan kepada
Tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama
ada masalah pribadi sehingga Tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M
menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang
Tanah (Sporadik) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan
jika Surat Sporadik tersebut terbit,” jelas Denny.

Denny juga menjelaskan penerbitan surat sporadik itu dilakukan tanpa verifikasi dan pengukuran lahan yang sah, serta tanpa pencatatan dalam buku register resmi desa.

“Bahwa atas hal tersebut tersangka M mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan
verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakuka pencatatan pada buku register secara sah, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak
pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. Selain itu beberapa orang
diluar desa sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh Alas Hak Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tersebut. Lahan yang diterbitkan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tersebut diketahui juga
merupakan Mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan Kawasan hutan. Adapun
jumlah Sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik,” terang Denny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Denny juga mengungkapkan penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola, khusunya dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil,profesional dan taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove, sehinga kedepannya dengan Tertib dan Taat Hukum pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun,” tutup Denny.

Kini para Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

 

Editor: Codet Carladiva