
Karimun, beritakarimun.id – Kepala Puskesmas di kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial BSS (46th) diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama seorang pegawai Satpol PP.
DSS ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/3/2026) siang pukul 14.00 WIB diruang kerjanya Puskesmas Moro.
“Iya (ditangkap), seorang dokter di Moro, dia kepala puskesmas. Ini merupakan hasil pengembangan,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol. Suryono, dikutip dari antaranews.com, Selasa (24/22026)
Lebih lanjut Kasubdi I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol M. Komaruddin menjelaskan, BSS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, awalnya Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berperan sebagai penadah di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Pelaku yang ditangkap berinisial M, anggota Satpol PP berstatus P3K di Kecamatan Moro. M ditangkap bersama barang bukti sembilan bungkus sabu seberat 1,18 gram.
“Jadi Jatanras mengamankan pelaku curanmor, sebagai penadah, inisialnya M. Saat digeledah rumahnya ada barang bukti sabu sebanyak sembilan paket kecil yang dibungkus plastik, beratnya 1,18 gram,” kata Komaruddin.
Selanjutnya M dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan untuk temuan narkotikanya ditangani oleh Unit I Ditresnnarkoba.
Penyidik memeriksa M dan menggali keterangan terkait asal sabu tersebut diperoleh. Kepada penyidik M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari dokter BSS, Kepala Puskesmas di Moro.
“Berdasarkan keterangan dari M inilah kami menjemput dokter BSS ini,” ujarnya.
Pada saat penjemputan itu, lanjut Komaruddin, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah maupun di tempat kerjanya dokter BSS (kantor Puskesmas Moro), tidak ditemukan barang bukti sabu, tetapi ditemukan alat isap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter BSS mengaku barang bukti sabu didapatnya dari tersangka M. Sementara M mengaku dapat dari dokter BSS.
Kedua tersangka juga telah dilakukan konfrontir atas keterangannya, namun masing-masing tetap pada pernyataan sebelumnya.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan urine kepada dokter BSS, hasilnya positif mengandung amfetamin dan metafetamin (sabu).
“Pengakuan doter BSS ini sudah lama mengkonsumsi narkoba, sejak tahun 2008, beli dari tersangka M,” ujarnya.
Saat ini dokter BSS masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri dengan status sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Sedangkan tesangka M dijerat dengan dua perkara berbeda, yakni terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan narkotika
Sumber: antara kepri