
Karimun, beritakarimun.id – Rencana pembangunan Gedung Siput sebagai salah satu ikon baru di Kabupaten Karimun dibatalkan oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, memastikan proyek tersebut belum masuk dalam daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada tahun 2026.
Iskandarsyah menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil karena realitas fiskal daerah yang sedang tidak baik-baik saja. Ia mengaku lebih memilih bersikap realistis daripada memaksakan proyek itu di tengah beban utang daerah.
“Di DPA memang belum ada, karena kita tahu diri kita masih belum punya uang untuk membangun itu,” ujar Iskandarsyah.

Awalnya, Gedung Siput dirancang sebagai pemantik ekonomi dari sektor pariwisata. Pemerintah Kabupaten Karimun berharap bangunan modern ini bisa menjadi daya tarik wisatawan, melengkapi sektor investasi yang selama ini menjadi tulang punggung daerah.
Namun, estimasi anggaran penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang mencapai Rp 1 miliar tersebut akhirnya dianggap tidak tepat guna jika dipaksakan sekarang.
Tak hanya soal pembatalan proyek, Iskandarsyah juga memberikan catatan terkait narasi yang beredar di publik. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang muncul tanpa verifikasi data yang kuat, termasuk komentar dari unsur pimpinan DPRD yang dinilainya kurang melihat detail dokumen.
Ia meminta semua pihak, termasuk media massa, untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan tanpa dasar data yang valid.
“Sebaiknya hati-hati menulisnya, begitu juga kalau memang ada komentar dari pimpinan DPRD, lihat dulu di detailnya,” tambah Iskandarsyah.
Karena alasan perubahan prioritas anggaran, pemerintah daerah kini lebih memilih mengarahkan alokasi anggaran pada hal-hal yang dianggap lebih mendesak bagi kepentingan masyarakat.
Perlu adanya realisasi anggaran yang bermanfaat untuk masyarakat, termasuk meninjau kembali urgensi DED pembangunan Gedung DPRD yang lebih fungsional.
Diketahui bersama, sebelum munculnya pemberitaan dan kritik salah satu pimpinan DPRD Karimun terhadap rencana pembangunan gedung Siput tersebut.
Editor: Codet Carladiva