
Karimun, beritakarimun.id – Kejaksaan Negeri Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap seorang tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025).
Tersangka RS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SKP2 berdasarkan keadilan restoratif diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana Narkotika, Tersangka merupakan pecandu narkotika / korban penyalahgunaan narkotika, Tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, Terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra kepada beritakarimun.id, Kamis (25/12/2025) sore.

Jumeiko juga mengatakan usai penyerahan SKP2, tersangka RS langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Editor: Codet Carladiva